Tanjungpinang, suaraserumpun.com – PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang berkolaborasi bersama Unit Gakkum Polresta Tanjungpinang dan UPTD PPD Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Daeng Celak, Tanjungpinang. Santunan sebesar Rp50 juta diterima oleh anak kandung korban berinisial ARA yang tinggal di Jalan Kemboja, Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).
Kecelakaan di Jalan Daeng Celak tersebut terjadi, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah melakukan survei kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial Y merupakan pengendara sepeda motor Honda Sonic BP-2238-XX yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario BP-3795-MB yang hendak menuju ke arah RSUD Raja Ahmad Tabib.
Akibat dari kecelakaan tersebut, saudara Y mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Tabib. Namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit. Ahli waris menerima santunan.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Nurul Subekti, bersama Ipda Werry Marbun, selaku Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, serta M Hanafiah selaku Kepala UPTD PPD Tanjungpinang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Nurul Subekti menyampaikan, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban, yaitu anak kandung korban. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu nomor 15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antarinstansi. Terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” jelas Nurul Subekti. (yen)
Editor: Sigik RS
