Bintan, suaraserumpun.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan mengapresiasi pengoperasian SPBU Nelayan (SPBU-N) di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Bagi nelayan yang ingin membeli solar di SPBU-N Desa Kelong, mesti mendapatkan rekomendasi kuota solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Bintan. Berikut ini syarat permohonan rekomendasi kuota solar.
SPBU Nelayan (SPBU-N) di Desa Kelong, Bintan Pesisir mulai beroperasi, diawali dengan syukuran dan doa bersama, Senin (27/1/2025) siang. Dalam kegiatan syukuran pengoperasian sarana SPBU-N Desa Kelong ini hadir owner PT Bintan Indonesia Pratama (PT BIP) Salikin, Direktur PT BIP M Ikhsan, Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi.
Selain itu, turut hadir Ketua Hiswana Migas Provinsi Kepri Harian Haris, Ketua Hiswana Migas Bintan, Hiswana Kota Batam, Sekretaris HNSI Bintan Taufik Hidayat, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Kepala Desa Kelong, Kepala Desa Air Glubi, dan Kepala Desa Numbing, serta tokoh agama Desa Kelong dan beberapa nelayan tradisional.
Pendirian SPBU-N di Desa Kelong ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi. Namun, nelayan yang bisa membeli solar tersebut mesti memiliki rekomendasi kuota BBM solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Dinaria Ketua DPC HNSI Kabupaten Bintan mengapresiasi usaha atau upaya PT Bintan Indonesia Pratama (BIP) dan pihak swasta seperti Salikin yang peduli terhadap nelayan. Terutama dalam mendirikan SPBU Nelaya sebagai sarana penyalur atau pemasok BBM solar bersubsidi untuk nelayan serta masyarakat Bintan Pesisir dan sekitarnya.
“HNSI Bintan mendukung penuh. Kami siap bergandeng tangan. Semoga semuanya lancar dan sukses, serta memberikan kemudahan bagi nelayan. Semoga upaya PT BIP ini menjadi contoh, demi kesejahteraan kehidupan nelayan di Bintan,” kata Dina Ketua HNSI Bintan.
Taufik Hidayat Sekretaris HNSI Kabupaten Bintan menambahkan, HNSI Bintan siap memfasilitasi pengurusan administrasi yang menjadi persyaratan mendapatkan rekomendasi kuota BBM solar dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
“Nelayan itu kan wajib mengurus administrasi seperti Pas Kecil, EBKP, maupun rekomendasi mendapatkan kuota BBM solar bersubsidi itu. Dalam hal ini, kami siap membantu nelayan,” kata Taufik.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah menyebutkan, syarat pengajuan permohonan untuk mendapatkan kuota BBM solar bersubsidi itu, disesuaikan dengan ukuran kapal. Untuk persyaratan rekomendasi kapal ukuran 1 GT sampai dengan 5 GT antara lain fotokopi KTP, surat permohonan, fotokopi Pas Kecil Kapal, dan fotokopi E-BKP atau elektroniki buku kapal perikanan.
Sedangkan untuk rekomendasi buat kapal berukuran 6 GT sampai dengan 30 GT, lanjut Fachrimsyah, syaratnya yaitu fotokopi KTP, mengajukan surat permohonan, fotokopi Pas Besar Kapal, fotokopi E-BKP/SIUP/SIPI, fotokopi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) terakhir dan fotokopi STBLKK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal) terakhir.
“Pengajuan permohonan bisa langsung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bintan,” ujar Fachrimsyah. (yen)
Editor: Sigik RS
