banner 728x90
Zaky Firmansyah Kepala Kantor Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers penangkapan dua remaja pembawa 3 kilogram sabu dari Batam ke Balikpapan via pesawat Super Air Jet, Rabu (22/1/2025). F- ist

Dua Remaja Bawa 3 Kilogram Sabu dari Batam ke Balikpapan Via Pesawat Super Air Jet

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Dua orang remaja mencoba membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Bandara Hang Nadim Batam menuju ke Balikpapan via pesawat Super Air Jet, Jumat (10/1/2025) pekan lalu. Namun, dua pelaku diamankan petugas Bea Cukai Batam, sebelum terbang bersama pesawat Super Air Jet dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dua pelaku membawa sabu dengan modus menyembunyikan narkotika tersebut menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Zaky Firmansyah Kepala Kantor Bea Cukai Batam menjelaskan, dari penindakan tersebut berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu). Penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik saudara F (21) dan saudara A (17).

“Dua pelaku berangkat melalui terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat (10/1/2025) lalu, dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN),” jelas Zaky saat menggelar konferensi pers didampingi Muhtadi Kabid Penindakan dan Penyidikan serta Evi Octavia Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (22/1/2025).

Zaky menjelaskan, dari hasil pemindaian X-ray, koper milik saudara F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan. Sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa. Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.

Petugas menuju area boarding gate A6 untuk mencari dua penumpang yang teridentifikasi atas nama saudara F dan saudara A. Setelah ditemukan, dua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa methamphetamine (sabu).

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap koper penumpang, pada koper milik saudara F ditemukan 2 (dua) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat kurang lebih 2.130 gram, atau 2,13 kilogram. Sementara itu, pada koper milik saudara A
ditemukan 1 bungkus serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat kurang lebih 1.065 gram, atau 1,065 kiloram.

Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap dua penumpang tersebut. Hasilnya, saudara F positif menggunakan narkoba. Sementara saudara A negatif.

Barang bukti dan dua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan saudara A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet. Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada saudara F dan saudara A.

“Kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” lanjut Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi
kesehatan sebesar Rp25 miliar. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *