Bintan, suaraserumpun.com – Minggu (15/12/2024) lalu, Polsek Tambelan jajaran Polres Bintan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu. Ternyata kurir sabu di Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini adalah seorang anggota Panwascam Tambelan, sekaligus guru honor di sekolah dasar Kecamatan Tambelan.
Pria berinisial MR ini diduga disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu ke kapal kayu, yang baru tiba dari Kalimantan. Usai mengambil paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, MR diberhentikan oleh personel polisi Polsek Tambelan di jalan. Saat diperiksa, ditemukan paket yang berisikan diduga sabu.
Hingga Selasa (17/12/2024), ada empat orang yang diperiksa oleh jajaran Polsek Tambelan terkait dengan penangkapan narkotika jenis sabu tersebut. Bahkan ada dua orang perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut. Rabu (18/12/2024) dini hari, MR dan beberapa orang lainnya dibawa ke Polres Bintan, menggunakan kapal Roro.
“Pria si pembawa sabu yang ditangkap pertama itu salah seorang Anggota Panwascam. Dia juga guru honor Komite Sekolah Dasar,” sebut seorang warga Tambelan.
Di lain pihak, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra membenarkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Ketua Panwascam Tambelan, bahwa ada seorang anggota Panwascam yang diperiksa, atas dugaan membawa narkotika jenis sabu.
“Iya, kami dapat laporan itu, Senin (16/12/2024) kemarin. Karena itu melanggar kode etik, langsung kami pecat tanpa hormat. SK pemecatan MR itu sudah kami keluarkan,” kata Sabrima Putra singkat. (yen)
Editor: Sigik RS
