Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.623.624 (Rp3,623 juta lebih). Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebutkan, UMP Kepri tahun 2025 itu naik 6,5 persen dibandingkan besaran UMP Kepri tahun 2024 lalu. Sedangkan UMK kabupaten dan kota se-Kepri akan diputuskan, Rabu (18/12/2024) pekan depan.
Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad tertanggal 10 Desember 2024. Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap, besaran UMP Kepri tahun 2025 yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak. Dan berbagai elemen di Kepri agar bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian.
“Keputusan (UMP Kepri) sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” sebut Ansar Ahmad Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024) malam tadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Mangara Simarmata menambahkan, kenaikan 6,5 persen Besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan, masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota. Batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, Jumat (13/12/2024) besok. Karena, akan dilaksanakan pembahasan bersama, Jumat (13/12/2024).
Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad, 18 Desember 2024. (yen)
Editor: Sigik RS
