Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial B warga Tanjung Uban mencoba melakukan pemerkosaan terhadap gadis. Setelah gagal, pelaku pemerkosa gadis tersebut ditangkap, karena sandal tertinggal di rumah korban. Berikut kronologisnya.
Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan B (40) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Senin (9/12/2024) dini hari WIB.
Mewakili Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, jajaran Polres Bintan telah menangkap terhadap seorang pria berinisial B (40). Pelaku diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Perumahan Telaga Surya Regency Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Kronologinya, pelaku awalnya masuk ke kamar korban, dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam. Namun saat hendak melakukan pemerkosaan, korban terbangun. Pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Tapi karena merasa takut, pelaku justru kabur lewat jendela dan berhasil melarikan diri,” ungkap Iptu Prasojo, Selasa (10/12/2024).
Pelaku sudah mengenal dekat dengan keluarga korban. Sehingga kondisi rumah sudah diketahui jelas oleh pelaku, dan mudah untuk memasukinya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat. Pelaku diamankan saat berada di rumah korban.
“Sebab, setelah gagal menjalankan aksinya dan berhasil kabur, tak lama pelaku kembali ke rumah korban. Karena sandal yang digunakan masih tertinggal. Saat hendak mengambil sandal, korban langsung berteriak bahwa B adalah pelakunya. Karena pakaian yang dikenakan sama persis dengan pelaku yang dilihat korban,” terang Iptu Prasojo.
Pelaku, ujar Iptu Prasojo, sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personel Polsek Bintan Utara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bintan.
Pelaku melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
