Bintan, suaraserumpun.com – Minggu (10/11/2024) pekan lalu, M Rizal seorang warga Tanjung Uban kehilangan sepeda motornya. Sepeda motor Supra X 125cc milik M Rizal ternyata dicuri oleh pelaku J (25). Modusnya, dengan pura-pura mendorong sepeda motor ke bengkel untuk mengganti kontak motor yang rusak.
Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Kamis (14/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bintan Utara, Senin (18/11/2024). Dalam jumpa pers ini, Kapolsek Bintan Utara didampingi Kasi Humas Polres Bintan, Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi SH membenarkan, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, dengan korban atas nama M Rizal. Korban melapor ke pihak kepolisian, setelah sepeda motor miliknya hilang, Minggu (10/11/2024). Kemudian, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, Kamis (14/11/2024).
“Kami berhasil mengamankan 1 orang pria yang merupakan pelaku berinisial J (25) yang diamankan oleh petugas saat berada di salah satu bengkel motor, untuk memperbaiki kunci kontak motor hasil curanmor tersebut,” kata Kapolsek Bintan Utara.
Pelaku menjalankan aksinya, jelas AKP Monang P Silalahi, dengan modus jalan kaki berkeliling untuk mencari sepeda motor. Setelah mencuri sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan tersebut untuk dibawa ke bengkel. Pura-pura mendorong sepeda motor ke bengkel, dengan tujuan mengganti kunci kontak motor tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut rencana akan digunakan sendiri sebagai alat tranportasi pelaku,” jelas Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi.
Atas kejadian tersebut, korban M Rizal mengalami kerugian sebesar Rp5,6 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam, 1 anak kunci telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara.
“Pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan,” demikian Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi. (yen)
Editor: Sigik RS
