banner 728x90
Masterplan dan site plan pengembangan industri PT GBKEK di Pulau Poto, Bintan Pesisir yang menyerobot lahan warga. F- ist

DLHK dan DKP Kepri Bungkam, Kades Kelong Angkat Bicara Soal Lahan Warga Masuk Site Plan PT GBKEK

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri bungkam soal site plan PT GBKEK yang mengklaim lahan PT MMJ. Kades Kelong pun angkat bicara soal lahan warga yang masuk ke dalam site plan industri PT GBKEK di pulau kecil wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut.

Lahan milik warga di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, masuk dalam site plan pengembangan PT GBKEK, memicu keresahan di kalangan pemilik lahan.

PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama beberapa pemilik lahan lainnya, termasuk Dony dan Alex (Susanto), telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri terkait persoalan ini.

Hingga saat ini, DLHK dan DKP Kepri masih bungkam meskipun konfirmasi sudah diminta sejak beberapa hari lalu. Ketidakpastian ini menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga yang terdampak langsung.

Menurut Dony, pemilik lahan di Pantai Pasir Bana dan Pantai Mempadi yang memiliki Surat Hak Milik (SHM), site plan PT GBKEK mencakup lahan miliknya dan beberapa lokasi lain yang totalnya mencapai lebih dari 50 hektare.

“Kami sudah menyurati seluruh instansi terkait, tetapi tidak ada respons. Mereka sepertinya memilih diam,” ujar Dony melansir batamtoday.com, baru-baru ini.

Surat keberatan juga telah dikirimkan kepada Kementerian LHK, khususnya terkait proses perizinan lingkungan Amdal untuk pengembangan industri PT GBKEK di lahan milik PT MMJ dan warga lainnya. Surat tersebut diterima oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian LHK pada 27 September 2024.

Sementara, Alimin Kepala Desa Kelong terkesan kebakaran jenggot dengan memberikan klarifikasi kepada salah satu media online, terkait lahan warga yang masuk dalam ploting GBKEK terindikasi berbau mafia tanah. Karena dengan masuknya lahan warga dalam ploting, tanpa penguasaan lahan terlebih dahulu, sama artinya warga pemilik lahan di Pulau Poto tidak bisa lagi melakukan pengembangan usaha.

Sangat disayangkan, saat ditanya wartawan sejauh mana peran serta kepala desa dilibatkan dalam membuat site plan, dan apakah memegang siteplan PT GBKEK di Pulau Poto, justru Alimin menyatakan, dirinya tidak memegang atau mengetahui siteplan tersebut.

“Kita saat sosialisasi, hanya untuk warga yang akan menjual lahan mereka, dan tidak memaksa pemilik lahan untuk menjualnya,” kata Alimin, melalui sambungan handphone, belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLHK maupun DKP Kepri terkait permasalahan tersebut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *