Bintan, suaraserumpun.com – HR (33) seorang pria sok (merasa mampu) menjadi calo pencari kerja (pencaker) untuk bekerja di kawasan industri Lobam, Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Ternyata, pria tersebut penipu. Alhasil, ditangkap polisi Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi SH membenarkan hal tersebut. Kapolsek Bintan Utara menerangkan, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka HR yang sok jadi calo pencaker kawasan industri Lobam tersebut. HR ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HR, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata AKP Monang P Silalahi, Minggu (14/7/2024).
AKP Monang P Silalahi SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HR berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka. Jumlah korbannya yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.
“Sampai saat ini, baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka HR (33). Tersangka menjanjikan akan memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan industri Lobam. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas Kapolsek Bintan Utara.
Dari 8 orang korban, jumlah kerugian bervariasi. Ada yang diminta Rp1 juta hingga Rp2,3 juta. Korban yang pertama, yaitu seorang perempuan berinisial AMN, yang merupakan tetangga tersangka. AMN mengalami kerugian Rp2 juta. Selanjutnya korban Y mengalami kerugian Rp1 juta.
Penipuan yang dilakukan tersangka HR berawal dari tanggal 3 Juni 2024. Saat itu, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban, yang juga merupakan tetangga tersangka. Korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.
Setelah bertemu, tersangka menyatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam, dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar Rp2 juta kepadanya, dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.
Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik. Sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp1 juta dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan yang diminta tersangka.
Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam, agar menghubunginya. Kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y. Korban Y juga tertarik akan tipu muslihat HR. Sehingga Y menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada HR.
Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka, HR menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024. Mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang, yaitu melalui HR dengan membayar sejumlah uang. Lalu korban Y membawa temannya 2 orang. Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 juta
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HR mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban. Uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluannya.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka HR, sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara,” jelas AKP Monang P Silalahi.
“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka HR agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara. Jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” sambungnya.
Tersangka HR pria yang sok jadi calo pencaker kawasan industri Lobam tersebut melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS
