banner 728x90
Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Roby Kurniawan memimpin rapat evaluasi vaksinasi Covid-19 dengan Forkompimda, Selasa (8/6/2021).

Bagi yang Tak Mau Divaksin Dikenakan Sanksi Lho…

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Bagi warga Indonesia yang tidak mau divaksin Covid-19, akan dikenakan sanksi atau denda. Sebelum pemberlakuan aturan sesuai Perpres nomor 14/2021, Pemkab Bintan mengadakan rapat evaluasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bintan, Selasa (8/6/2021) siang.

Rapat di aula Kantor Bupati Bintan ini, dihadiri Bupati Bintan Apri Sujadi, Wabup Bintan Roby Kurniawan, Sekda Bintan Adi Prihantara, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Dandim 0315/Bintan, Kepala OPD terkait. Hadir Direktur RSUD Bintan dr Beni Antomy, para camat, kepala Puskesmas, kades/lurah se-Bintan, dan forum RT/RW.

Baca Juga :  Atlet Binaraga Bintan Meraih 2 Medali Emas di Porprov Kepri, Batam Juara Umum

Apri Sujadi Bupati Bintan dalam arahannya menyampaikan, rapat tersebut merupakan komitmen dan tindak lanjut dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Bintan. Apri Sujadi mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 telah disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi, nantinya dapat dikenakan sanksi administratif.

Yakni, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

“Untuk itu perlunya sosialisasi terlebih dahulu di masyarakat, terkait pentingnya vaksinasi. Saya meminta agar camat, lurah dan kades bisa berkoordinasi hingga ke tingkat RT/RW, sebelum nantinya pemerintah memberlakukan sanksi administratif. Berupa penundaan penyaluran bantuan sosial dan lainnya,” tegas Apri Sujadi.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Tanjungpinang Serta Kepala OPD Beri’tikaf di Masjid Zull Firdaus

Selain itu, Apri Sujadi menargetkan, dalam 5 hari ini akan ada 11.000 lebih, data warga yang telah divaksinasi melalui 11 titik lokasi yang telah disiapkan di seluruh kecamatan. Menurutnya, di Puskesmas Kijang, Puskesmas Kawal dan Puskesmas Tanjunguban, setidaknya dapat memberian vaksinasi kepada warga, hingga 300 orang per harinya. Sisa Puskesmas lainnya, ditargetkan 200 orang per harinya.

“Untuk itu, kita perlu koordinasi hingga ke tingkat RT/RW, terkait data warga yang sudah divaksinasi. Kita juga akan menyosialisasikan bahwa kegiatan vaksin tersebut aman dan halal,” tambahnya.

Baca Juga :  Alue Dohong: Paling Lama September 2022, Alih Fungsi Hutan Bandara RHA Karimun Direalisasikan

Menurutnya kordinasi antara camat, lurah, kades, RW/RT dengan pihak Puskesmas, terkait bank data tentang warganya yang sudah divaksin. Data ini dapat memudahkan dalam mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *