banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendiskusikan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dengan Ketua DPRD Kepri di sela paripurna, Senin (18/3/2024). F- diskominfo kepri

Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Kepri Hampir Rampung

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (18/3/2024). Kini, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah hampir rampung.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

Baca Juga :  Turnamen Voli Tarung Antarkampung AHY Cup di Teluk Bintan Dimulai

Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Kemudian, mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Dihadiri Presiden Jokowi Secara Virtual, KTT D-8 Menghasilkan Dua Dokumen

“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” papar Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri menambahkan, mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan,” tutup Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (yen)

Baca Juga :  Pemkab Bintan Terima Penghargaan dari Gubernur, Roby Kurniawan Menyanjung ASN dan Dewan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *