banner 728x90
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri menilai sistem pelayanan publik di jajaran Polres Bintan, Selasa (25/7/2023). F- humas polres bintan

Ombusman RI Melakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ombusman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Polres Bintan. Penilaian tersebut dipimpin oleh Adi Permana bersama dengan tim Ombudsman Kepri, Selasa (25/7/2023).

Tim dari Ombusman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau disambut oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM beserta sejumlah pejabat utama Polres Bintan. Kedatangan Ombusman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan penilaian pelayanan publik yang ada di Polres Bintan seperti pelayanan SKCK, pelayanan Satlantas dan pelayanan laporan.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan

Seluruh tempat pelayanan Polres Bintan disatukan tempatnya dengan gedung pelayanan satu atap. Yaitu gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan penanggung jawab Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Saat melakukan penilaian tim Ombusman mengecek sarana dan prasarana yang ada di gedung pelayanan tersebut. Bahkan tim juga melakukan wawancara langsung kepada masyarakat yang datang mengurus surat-surat. Sehingga Ombusman bisa mendengar langsung, jika ada pelayanan dari Polres Bintan yang tidak memuaskan yang dirasakan oleh masyarakat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM berharap, dengan adanya kedatangan tim Ombusman Republik Indonesia yang melakukan penilaian sistim pelayanan di Polres Bintan, dapat meningkatkan status Polres Bintan. Sebelumnya, Polres Bintan mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik kualitas tinggi zona hijau, dari Ombusman Republik Indonesia. Sehingga ke depannya, Polres Bintan menjadi Polres Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan Polres Bintan bisa menjadi Polres yang termasuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (yen)

Baca Juga :  Pushaka BP Batam Menatar Pegawainya Soal Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *