Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebutkan, Pemkab Bintan akan melakukan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang ditujukan untuk lima kawasan investasi, pada tahun 2023. Anggaran penyusunan RDTR tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN.
Awalnya, Pemkab Bintan mengusulkan penyusunan RDTR berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perda nomor 1 tahun 2020. Usulan penyusunan RDTR itu diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui surat Bupati Bintan nomor B/24/650/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023.
Berdasarkan surat Bupati Bintan tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyetujui dan memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR di Kabupaten Bintan. Bantuan teknis penyusunan RDTR direalisasikan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2023 dari Kementerian ATR/BPN.
Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan telah menandatangani pakta integritas persiapan penyusunan RDTR tersebut, Senin (27/3/2023), di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta.
“Tahun 2023 ini, penyusunan RDTR itu ditujukan untuk lima kawasan investasi,” sebut Roby Kurniawan, Bupati Bintan usai penandatanganan pakta integritas bantuan penyusunan RDTR tersebut.
Menurut Roby, dukungan dari Kementerian ATR/BPN ini semakin mempercepat prospek pembangunan di daerah. Sebab Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dirinci dengan RDTR, sebagai gambaran lengkap dalam perencanaan kawasan.
“Kita sekarang sudah ada RDTR Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Nah, dari usulan kita, tahun 2023 ini, penyusunan RDTR ditujukan untuk lima kawasan,” sebut Roby Kurniawan lagi.
Lima kawasan yang akan dilakukan penyusunan RDTR berdasarkan bantuan dari Kementerian ATR/BPN itu yaitu:
1. Kawasan Perkotaan Kijang (Pusat kegiatan Lokal/PKL)
2. Kawasan Perkotaan Toapaya Asri-Kawal (Kawasan Sekitar KEK Galang Batang)
3. Kawasan Perkotaan Bandar Seri Bentan (Pusat Pelayanan Kawasan/PPK)
4. Kawasan Perkotaan Tambelan (Pusat Pelayanan Kawasan/PPK)
5. Kawasan Wisata Pantai Trikora (Kawasan Strategis Kabupaten)
Penyusunan RDTR untuk lima kawasan tersebut, jelas Bupati Bintan, untuk mempermudah perizinan serta perencanaan pembangunan. Sebab saat ini perizinan sektor industri, perkebunan maupun sektor investasi lainnya harus didukung dengan RDTR yang sesuai.
“Jadi misal ada investor, bisa memulai investasinya dengan melihat dulu gambaran tata ruang kita. Di mana wilayah industri, di mana yang pariwisata semuanya,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Bintan Wan Afandi menyampaikan, bantuan teknis penyusunan RDTR ini diberikan pada pemerintah daerah yang memang telah mengusulkan.
“Sebelumnya, kita usulkan. Alhamdulillah mendapat respon baik. Bahkan Bintan satu-satunya di Provinsi Kepri, yang usulannya diterima. Untuk nilai anggarannya, kita belum tahu. Mudah-mudahan, lima kawasan yang kita ajukan itu, dapat semuanya,” ujar Wan Affandi.
“Daerah yang diundang Kementerian ATR/BPN tadi, merupakan daerah yang top investasi. Satu di antaranya Kabupaten Bintan,” sambung Kepala PUPR dan Pertanahan Kabupaten Bintan. (yen)
Editor: Wahyu