banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri dan Kadis Kominfo Kepri Hasan SSos memperlihatkan trofi dan piagam anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, Rabu (14/12/2022). F- diskominfo kepri

Gubernur Kepri Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE MM menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori “informatif’. Anugerah ini diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan nilai 96,03 Kepri berada di urutan terbaik ke-3 di tingkat regional Sumatera, berada di bawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung. Sedangkan di Indonesia, Kepri berada di urutan ke-12 di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi se-Indonesia dan Badan Publik lainnya, yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai provinsi yang ‘Informatif’. Sebelumnya, tahun 2021 Kepri hanya berada di kategori atau dinilai ‘Cukup Informatif’.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bikin Kebijakan Khusus bagi ASN yang Emoh Divaksin

Saat menerima anugerah ini, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hasan SSos, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka.

Usai menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengatakan, anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat. Terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak tahu dan memang harus tahu apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah undang undang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Foto: Jumat Dilanda Bencana, Berikut Kumpulan Peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan

Adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat. Terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah satu langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar Ahmad.

Ansar mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan Koordinasi, komunikasi dan konsolidasi. Baik di tingkat internal dan eksternal dan bahkan hingga ke pusat.

“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Ke depannya, kita harus pertahankan Informatif ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.

Baca Juga :  Jadwal Liga Inggris 2022-2023 Pekan Ini: Ada Chelsea Vs Leicester

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI HM Mahfud MD mengatakan, akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan pnting untuk menuju keterbukaan informasi. Maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, di dalamnya termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi.Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi informasi kepada masyarakat,” katanya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *