banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno meminta keterangan kepada belasan tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan, belum lama ini. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Setelah Mantan Pj Kades, Kini Giliran Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menetapkan mantan Pj Kades Bintan Buyu, H Imam Hidayat SSTP oknum ASN sebagai tersangka, baru-baru ini. Sekarang, giliran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat lurah yang jadi tersangka dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bintan.

Awalnya, perkara mafia tanah yang dilakukan oknum kepala desa dan mantan pj Kepala Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan ada 13 tersangka. Jumlah itu termasuk tersangka dari penjualan tanah di Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Saat ini, Satreskrim Polres Bintan menetapkan oknum lurah di Bintan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Diduga, oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini, memalsukan surat tanah. Tak hanya itu, atas perbuatannya oknum lurah berinisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp50 juta dari perbuatannya. Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang bekerja sebagai notaris dengan inisial RA.

Baca Juga :  Bupati Karimun Menghadiri Groundbreaking PLTS PT Karimun Power Plant

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus mafia tanah di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, bertambah dua orang yakni lurah dan notaris.

“Sebelumnya Pj Kades Bintan Buyu kita tahan. Sekarang, ada penambahan dua tersangka lagi. Oknum lurah dan notaris di Sri Kuala Lobam,” sebut AKP Dwihatmoko, Kamis (9/12/2021).

Dalam kasusnya, lanjut Kasat Reskrim Polres Bintan, oknum lurah tersebut memalsukan surat dan menandatangani sempadan. Sedangkan notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan luas lahan 5.081 meter persegi. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga :  Harapan Ansar Ahmad Saat Menghadiri Pengukuhan Apdesi Kabupaten Karimun

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan membongkar mafia tanah disejumlah wilayah di Bintan termasuk di Tanjungpermai Lobam. Tiga orang tersangka telah ditahan diantaranya Cg, Hp dan Rp.

Kasusnya berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 hektare. Namun, dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepasa korban hanya 1,9 hektare, dan dijual dengan harga Rp2 miliar. Sementara, sisa lahannya sekitar 2,1 hektare dibuatkan oleh para tersangka, dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Optimis Bisa Meningkatkan Ekonomi Indonesia

Atas perbuatannya ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan.

Awal November lalu, Satreskrim Polres Bintan mengamankan 13 orang tersangka dalam kasus mafia tanah, di 3 lokasi dengan tiga kelompok berbeda. Dua lokasi di Teluk Bintan dan Teluk Sebong, dan satu lokasi lagi di Kecamatan Sri Kuala Lobam, yang melibatkan oknum lurah dan notaris yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *