banner 728x90
Fachrimsyah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

Empat Nelayan Bintan Dibebaskan Polis Diraja Malaysia, Dua Nakhoda Masih Diproses

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Empat orang nelayan Kabupaten Bintan dikabarkan telah dibebaskan oleh Polis Diraja Malaysia. Empat nelayan ini akan dipulangkan ke Indonesia, Kamis (5/8/2021), lewat pelabuhan Batam. Sedangkan dua nakhoda masih dalam proses hukum di negeri jiran tersebut.

“Iya, itu kabar yang baru kami terima,” kata Fachrimsyah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan menjawab suaraserumpun.com, Rabu (4/8/2021) malam tadi.

Sebelumnya, enam orang nelayan Bintan ini ditangkap Polis Diraja Malaysia, setelah pergi melaut atau menangkap ikan sejak, Kamis (8/7/2021). Enam nelayan yang ditangkap pihak keamanan Polis Diraja Malaysia ini yaitu Agus Suprianto (26), Andi (18), Sandi (18), Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17). Tiga dari enam orang nelayan asal Kabupaten Bintan (Kepri-Indonesia) yang ditangkap Polis Diraja Malaysia itu, sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Enam orang nelayan Kabupaten Bintan ini ditangkap oleh pihak kepolisian Satuan Laut (Polis Marin) Diraja Malaysia di perbatasan perairan internasional Indonesia dengan Johor-Malaysia.

Baca Juga :  L2SC Tanjungpinang Juara Umum Kejuaraan Renang Antarpelajar Se-Kepri

Enam orang nelayan Bintan diketahui ditangkap Polis Diraja Malaysia, ketika pemilik kapal motor (pompong) yang digunakan nelayan melapor kepada Syukur Harianto sebagai Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan.

Menurut Syukur Harianto, Minggu (10/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Safarudin menyebutkan, ada nelayan yang memakai kapalnya ditangkap. Nelayan itu Agus Suprianto (26), Sandi (18) dan Andi (18) dan tiga nelayan Bintan lainnya. Tiga dari enam nelayan itu merupakan warga Kampung Masiran RT07/RW 02, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Nelayan Bintan ini pergi melaut, Kamis (8/7/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka menggunakan kapal sepanjang 34 kaki, mesin 35 dengan membawa alat tangkap rawai dan pancing menuju line 104, atau sekitar Pulau Awor yang berjarak 52 mil dari pantai Kampung Masiran ke arah barat.

Kemudian, seorang nelayan yang menginformasikan ke Safarudin adalah Andi (18), melalui pesan ponsel menyebutkan jika mereka meminta pertolongan. Dalam pesan ponsel itu dituliskan, “Tolong kabar kat pak RT Galang Batang kami kene tangkap, mesen kami rusak kat Malaysia, minta tolong Pak RT hubungi duta Indonesia untok malaysia, itu lah yang bise nyelamatkan kami, kaba kat pak RW juge,”.

Baca Juga :  Harga Pangan Mulai Naik, Pemkab Bintan Mengalokasikan Rp2,3 Miliar untuk Bantalan Sosial

“Tolong kami bos cepat-cepat selesaikan telfon duta Indonesia telfon duta malaysia biar kami cepat keluar. Kami hari ini cuma dikasih HP sama pak polisi batas setelah ajM dah tu tak dikasih HP lagi,” begitu tulisnya.

Atas laporan nelayan tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan menyampaikan informasi tersebut kepada Pemkab Bintan. KNTI Bintan meminta agar pemerintah melakukan upaya pembebasan para nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah menyampaikan, pihak KKP dan DKP Kepri sudah mengkonfirmasi ke pihak terkait di Johor Bahru, Malaysia. Selanjutnya, pihak KJRI Johor mengajukan akses ke konslueran untuk bertemu nelayan Bintan itu, dan mengajukan pembebasan.

Baca Juga :  Petani Bintan Bisa Panen 3,5 Ton Jagung di Lahan 0,52 Hektare

Awalnya, informasi dari pihak terkait di Johor-Malaysia, ada penahanan nelayan di sebelah Johor Timur, sebanyak 6 orang, dari 2 boat (kapal nelayan) pada tanggal 9 Juli 2021. Dari 6 orang yang ditangkap Polis Diraja Malaysia tersebut, tiga di antaranya terpapar Covid-19. Mereka diamankan dan dirawat di rumah sakit (hospital), karena positif Covid-19. Kemudian, nelayan tersebut sudah dinyatakan sembuh.

“Nah, informasi terkini dari KJRI di Johor melalui DKP Provinsi Kepri, empat orang nelayan Bintan itu akan dibebaskan dan dipulangkan via Batam, Kamis (5/8/2021) pagi,” kata Fachrimsyah.

Sedangkan dua orang nakhoda (tekong) kapal, kata Fachrimsyah, masih dalam proses.

“Tekong atas nama Agus Supriyanto dan M Rafi masih ditahan, masih dalam proses selanjutnya. Mereka masih dilakukan mediasi oleh KJRI Johor-Malaysia, untuk pembebasannya,” jelas Fachrimsyah. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *