banner 728x90
Cen Sui Lan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI RUU Tentang Jalan berdiskusi dengan Menteri ATR Sofyan Djalil tentang persoalan lahan Yayasan Pendikan Citiya Karimun, di sela Raker di Ruangan Komisi V DPR RI, Senin (24/5/2021).

Cen Sui Lan: Menteri ATR Segera Menyelesaikan Persoalan Lahan Yayasan Citiya Karimun

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Kepri menyatakan, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) segera menyelesaikan persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya (Pei Cun) Karimun. Menteri ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil akan menyelesaikan lahan Yayasan Citiya Karimun ini sesuai dengan putusan tetap dari MA.

“Sudah ada titik terang untuk persoalan lahan Yayasan Citiya Karimun itu. Menteri ATR atau Kepala BPN RI segera menyelesaikan persoalannya,” kata Cen Sui Lan saat memberikan keterangan resmi melalui redaksi suaraserumpun.com, Senin (24/5/2021) malam.

Cen Sui Lan menyampaikan, dirinya sudah menerima penjelasan tentang penyelesaian dan eksekusi lahan milik Yayasan Pendidikan Citiya Karimun dari Menteri ATR, Senin (24/5) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI. Pertemuan ini dalam rangka Rapat Kerja (Raker) dengan Presiden RI, dalam agenda pembahasan Tingkat I Rancangan Undang Undang (RUU) atas Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Raker ini, Presiden RI diwakili Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, MenteriATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri PDT Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjen Kemendagri, Menteri Hukum dan HAM diwakili Sekjen KemenKum HAM serta Menteri Perhubungan diwakili Sekjen Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Darat.

Baca Juga :  Kapolda Kepri: Seminggu, 55 Bandar dan Pelaku Judi Ditangkap

Dalam penjelasannya, tegas Cen Sui Lan, Menteri Sofyan Djalil segera menyelesaikan lahan tersebut. Dan kepada pihak Yayasan Citiya Karimun, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (putusan MA), maka kepada pihak Yayasan Citiya segera menguasai lahan tersebut. Lahan bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Saya akan perintahkan Kakanwil BPN Kepri segera eksekusi Putusan MA tersebut. Begitu kata Menteri ATR Pak Sofyan Djalil kepada saya,” sebut Cen Sui Lan menirukan pernyataan Menteri ATR Syofian Djalil.

Selain kepada Menteri ATR, Cen Sui Lan juga sudah mengkoordinasikan persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun ini, dengan Ketua Komisi II DPR RI. Karena, Komisi II DPR RI merupakan salah satu mitra kerja Kementerian ATR/Kepala BPN RI.

Baca Juga :  Tablig Akbar di Karimun Diselingi Konser Syiar Islam

“Saya sudah koordinasi juga dengan Pak Dolly Kurnia selaku Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, untuk menuntaskan masalah lahan ini,” ujar Cen Sui Lan yang juga merupakan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang jalan dari Komisi V DPR RI. RUU tentang jalan ini adalah RUU inisiatif DPR RI.

Persoalan Lahan Yayasan Citiya

Sebelumnya, Cen Sui Lan, Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Kepri telah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri. Dalam kegiatan ini, Cen Sui Lan menerima aspirasi dari para tokoh masyarakat paguyuban etnis tionghoa. Aspirasi yang diterima itu pengaduan masyarakat tentang lahan sekolah milik yayasan pendidikan Citiya (Pei Chun) Karimun.

Dari penjelasan masyarakat, persoalan lahan ini berawal ketika yayasan pendidikan Citiya memiliki sebidang tanah, pada tahun 1926. Kemudian, pada tahun 1995, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun memberikan SHGB 00054, kepada Dinas Pendidikan Karimun, tanpa sepengetahuan ahli waris yayasan.

Kemudian, pada tahun 2005, pihak yayasan menggugat ke PTUN untuk membatalkan SHGB 00054 tersebut. Karena BPN dinilai tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik. Alhasil, gugatan itu dimenangkan oleh pihak yayasan.

Cen Sui Lan Anggota DPR RI menampung aspirasi persoalan lahan Yayasan Pendidikan Citiya Karimun, saat Kundapil, Maret 2021 lalu.

Gugatan itu dimenangkan oleh pihak yayasan melalui PTUN tingkat pertama, kedua, kasasi sampai ada peninjauan kembali. Namun, BPN wilayah Kepri tidak mengeluarkan eksekusi pembatalan SHGB 00054, hingga sekarang.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Meluncurkan Buku tentang Nilai Budaya Masyarakat Kepri pada HUT Bhayangkara 2023

“Gugatan dari yayasan Citiya ini sudah inkrah. Tapi, belum juga dieksekusi oleh pihak Kanwil Pertanahan Provinsi Kepri. Itu persoalan lahan sekolah Citiya ini,” ujar Cen Sui Lan, usai kundapil, Maret 2021 lalu.

Menurut Cen Sui Lan, lahan pendidikan itu harus segera diserahkan kepada pihak yayasan Citiya. Agar bisa dipergunakan untuk pendidikan.

“Saya segera membawa persoalan lahan sekolah Citiya ini, ke lintas komisi DPR RI. Khususnya ke Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan. Ketua Komisi II, ada Pak Dolly Kurnia, yang juga dari Fraksi Golkar,” sebut Cen Sui Lan kala itu. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *